LINTASNEWS-Menang di Mahkamah Konstitusi (MK), Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Benyamin-Pilar) mendapat ucapan dari PKS. Pelantikan pasangan walikota-wakil walikota Tangsel terpilih itu diharapkan berjalan lancar pada April mendatang.
“Secara khusus, kami mengucapkan selamat untuk pasangan Benyamin-Pilar dan mudah-mudah pelantikannya lancar pada April mendatang,” ucap Ketua DPD PKS Tangsel, Dadang Darmawan, kepada Lintas News. Co.Id., Kamis malam (18/2/2021)
Dadang menjawab pertanyaan Lintas News.Co.Id. mengenai apa pendapat PKS tentang hasil putusan MK yang menolak gugatan pasangan Muhamad-Sara. Melalui pesan WhatsApp, politisi muda PKS Tangsel itu mengharapkan, pelantikan Benyamin-Pilar pada April nanti itu penting untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Tangsel.
PKS sendiri, sebut loyalis Ahmad Syaikhu ini sangat menghormati keputusan MK. “Kami menghormati dan mendukung keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang memutuskan sengketa pilkada,” ungkap mantan ketua DPC PKS Pamulang Timur itu.
Politisi yang terpilih sebagai ketua DPD PKS Kota Tangsel dalam Musyawarah Daerah (Musda) pada 28 Desember 2020 di Setu, Tangsel ini pun mengimbau semua pihak legowo atas putusan MK. “Kami mengimbau semua pihak menghormati keputusan tersebut,” pintanya.
Pengusaha muda itu berharap, proses pelantikan Benyamin-Pila ini bisa berjalan lancar. “Sebagaiman juga berjalan di semua daerah yang sudah menyelesaikan tahapan-tahapan pilkada sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” paparnya.
Terlebih, ucap Dadang, dalam kondisi pandemi seperti ini dibutuhkan keputusan-keputusan strategis dari kepala daerah yang definitif yang tidak dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt.) maupun pelaksana harian (Plh.). “Sehingga, kebutuhan layanan publik untuk masyarakat tidak terkatung-katung/tertunda,” pengganti Ketua DPD PKS Periode 2015-2020, Agus Winarjo itu berkata.
Sebagaimana diketahui, Rabu (17/2/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1: Muhamad dan Rahayu Saraswati (Sara).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, pada Rabu (17/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan alasan mengapa permohonan gugatan Muhamad – Rahayu Saraswati tidak dapat diterima.
Majelis menilai, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
“Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Enny.
Jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim MK juga menilai, tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan.
Enny menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan ada sebanyak 1.294.343, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.
Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen X 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.
Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara. Terdapat selisih lebih dari 30.000 suara.
Menanggapi putusan MK tersebut, Wali Kota Tangsel terpilih, Benyamin Davnie, mengaku lega. Putusan MK tersebut juga sesuai prediksi timnya.
“Alhamdulillah sesuai dengan prediksi kami. Sesuai dengan pertimbangan tim hukum kami,” ujar Benyamin, Rabu (17/2/2021).
Menurut Benyamin, pihaknya sudah memprediksi bahwa MK akan memutuskan untuk tidak menerima gugatan Muhamad – Sara. Sebab, selisih suaranya melebihi 0,5 persen. (AGS)