TANGSEL – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Polres Tangerang Selatan menangkap AR (28) pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Zulpan mengungkapkan, kasus itu dilaporkan Polisi pada tanggal 16 Juli 2022, pelaku ditangkap selang sehari tepatnya pada 17 Juli 2022.
Zulpan menambahkan, dalam melancarkan aksinya modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra melakukan pengancaman.
“(Pelaku) mengancam korban bila tidak bersedia (dicabuli-red) atau di keluarkan,” kata Zulpan melalui keterangan tertulis yang diterima LINTASNEWS , Selasa (19/7).
Zulpan menjelaskan, korban masih anak-anak di bawah umur berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHR (17), ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
Terungkapnya kasus itu berawal korban RPH yang menceritakan perlakuan cabul pelaku kepada korban JRF dan AHR pada Selasa (12/7/22) di salah satu SMPN di Tangsel.
Selanjutnya, kata Zulpan, korban menceritakan kepada guru sekolah yang kemudian ditindaklanjuti oleh guru dengan mengklarifikasi serta melaporkan ke Binmas.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah,” terang Zulpan yang tak menjelaskan secara detil nama sekolahan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahunan 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Zulpan yang juga tak menjelaskan pelaku berasal dari daerah mana.

















