LINTASNEWS- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar monitoring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Personel yang diterjunkan yakni, Satpol PP sebanyak 10 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) 5 personel, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 8 petugas, Trantib Kecamatan Pondok Aren 10 personel, dan dibantu lima petugas dari Kelurahan Pondok Karya.
Camat Pondok Aren, Makum Sagita, menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring PPKM dipusatkan di wilayah Kelurahan Pondok Karya. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan PPKM dapat berjalan dengan baik.
“Dilakukan di Kelurahan Pondok Karya. Lokasinya di depan Bintaro Plaza dan di dalam mal. Pelaksanaan prokes bagus dan kondisi aman terkendali,” ujarnya.
Namun demikian, masih ada saja pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker. Oleh petugas diberikan masker dengan pesan agar sama-sama saling menjaga kesehatan di tengah merebaknya wabah Corona.
“Mari sama-sama saling menerapkan 4M; mamakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Ini salah satu cara agar kita terhindar dari penularan wabah Covid-19. Mari tularkan semangat itu kepada saudara, lingkungan termasuk di tempat kerja kita,” pesan Makum.
Lurah Pondok Karya, Muhamad Ihsanuddin, menambahkan bahwa kegiatan bersama dalam menerapkan PPKM perlu ada kontrol secara langsung untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diterapkan kepada masyarakat. Tentu meninjau lokasi di mana menjadi potensi berkumpulnya masyarakat atau lokasi yang memiliki mobilitas tinggi.
“Maka kami melaksanakan di jalan utama depan Bintaro Plaza dan sekaligus monitoring PPKM di dalam Bintaro Plaza. Di jalan depan Bintaro Plaza, kita operasi yustisi masker. Di dalam mal, kita monitoring disiplin prokes 4 M terhadap pengelola toko atau tenan dan pengunjung,” ujarnya.
Di dalam mall Bintaro Plaza sudah menerapkan prokes, baik pengelola, pedagang, maupun pengunjungnya.
“Di dalam mal tidak ada pelanggaran. Sedangjan di luar, didapati 10 pelanggar pengendara mobil dan motor yang tidak bermasker. Sanksi berupa push up, mengucapkan Pancasila, dan kita juga bagikan masker,” jelasnya. (mth/rls)